Langgar Disiplin, Dua Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Kapolres Lampung Selatan mencoret foto dua polisi itu dengan tinta merah.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dua personel Polres Lampung Selatan dipecat dari keanggotaan polri, setelah melanggar disiplin berat kepolisian. Kapolres Lampung Selatan AKBP Adwin mencoret foto dua polisi dengan tinta merah karena tidak hadir pada apel di Mapolres Lampung Selatan, Selasa (29/11/2022).
Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung nomor Kep/811/XI/2022 dan SK Kapolda Nomor Kep/812/XI/2022 tertanggal 22 November 2022 tentang PTDH. Kedua polisi tersebut Ajun Inspektur Dua (Aipda) Suyanto, dan Brigadir Kepala (Bripka) Dedy Setiawan, keduanya bintara Polres Lampung Selatan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 PP RI Nomor 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua putusan tersebut berlaku sejak 22 November 2022.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adwin melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini. Hal ini dilakukan secara simbolis pemberhentian dikarenakan kedua personel polisi tersebut tidak (inabsensia). Dua polisi memegang foto dua polisi yang mendapat sanksi PTDH.
“Hari ini ada yang berbeda dari hari–hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (29/11).
Kapolres berharap kepada yang hadir, kejadian seperti ini untuk yang terakhir. “Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk kedepannya lebih baik,” kata Edwin.
Mengenai jenis pelanggaran disiplin etik kepolisian, Kapolres belum menjelaskan secara rinci. Diduga informasi yang diperoleh, keduanya melakukan tindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba.