Dirjen PHU: Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Perlu Diproporsionalkan
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyebut penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan.
Penggunaan nilai manfaat dana operasional pada musim haji 2022 mencapai hampir 60 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji, sementara biaya yang dibayar jemaah hanya sekitar 40 persen.
"Ini perlu disikapi agar penggunaan nilai manfaat menjadi lebih proporsional. Dulu, penggunaan nilai manfaat dana operasional haji tidak lebih dari 50 persen. Tahun lalu sudah hampir 60 persen," kata dia saat memberikan sambutan pada Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022, Selasa (29/11/2022).
Hilman lantas menyebut kondisi ini harus dibenahi secara bertahap, agar bisa mengembalikan ke situasi normal. Untuk itu, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu diproporsionalkan.
Upaya pembenahan penting dilakukan demi keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, kebijakan Saudi secara mendadak menaikkan biaya Masyair pada 2022 hingga 1,5 triliun telah membuka mata semua pihak tentang perlunya memikirkan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
"Ini bukan lagi tentang bagaimana biaya haji tahun depan, tapi kita juga perlu mengimajinasikan keberlangsungan pembiayaan haji yang sehat hingga 10 sampai 20 tahun ke depan," lanjutnya.
Dari data yang ada, kondisi ideal penggunaan nilai manfaat dana operasional adalah pembiayaan haji tahun 2013. Saat itu, proporsi penggunaan nilai manfaat dana operasional kurang lebih 30 persen.
Ia menyebut 30 persen penggunaan nilai manfaat dana operasional itu merupakan hal yang paling ideal. Tahun 2022, persentasi penggunaan nilai manfaat dana operasional sudah mencapai 60 persen dan perlu upaya untuk mengembalikan ke kondisi normal. Kemenag disebut memiliki harapan agar mulai tahun depan (2023) dan seterusnya ada rumusan biaya haji yang lebih proporsional.
Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Acep Riyana Jayaprawira. Menurutnya, jika penggunaan nilai manfaat tidak diproporsionalkan maka nilai manfaat dana operasional akan terus tergerus.
Acep, panggilan akrabnya, memastikan dana jamaah haji aman dan tidak terkurangi sedikitpun Namun, nilai manfaat dana operasional akan tergerus jika ekosistemnya tidak diproporsionalkan.
"Dana haji yang disetor jamaah tetap aman. Tidak ada satu rupiah pun uang yang hilang. Nilai manfaatnya yang akan tergerus jika ekosistem penggunaannya tidak diproporsionalkan," ucapnya.
Acep pun menjelaskan sejak 2015, penggunaan nilai manfaat dana operasional terus mengalami kenaikan. Pada 2015, nilai manfaat yang digunakan mencapai 39 persen dan angka ini terus naik menjadi 42 persen pada 2016, 44 persen pada 2017, 49 persen untuk tahun 2018, 49 persen pada 2019 dan 59 persen pada 2022.
Sementara data biaya haji yang dibayarkan jamaah dalam enam tahun terakhir adalah Rp 37,49 juta (2015), Rp 34,56 juta (2016), Rp 34,89 juta (2017), Rp 34,77 juta (2018), Rp 35,24 juta (2019), serta Rp 39,89 juta (2022).
"Kalau bisa antara pemasukkan dan pengeluaran berimbang. Pertama, perlu efisiensi. Kita harus efisien. Kedua, penerimaan. Perlu peningkatan Bipih secara gradual," kata dia.