Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Dimulai Besok Pukul 10.00

Setelah fit and proper test, DPR akan berkunjung ke kediaman calon Panglima TNI.

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono akan menjalani fit and proper test calon Panglima TNI pada Jumat (2/12/2022).
Rep: Wahyu Suryana Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI baru saja selesai menggelar rapat internal mengenai persiapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes bagi Panglima TNI yang baru. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan, fit and proper test calon Panglima TNI akan digelar besok.

"Jadi, calon Panglima TNI akan melaksanakan uji kelayakan besok hari Jumat tanggal 2 (Desember 2022)," kata Hasanuddin, Kamis (1/12/2022).

Pada pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan verifikasi data yang dilakukan pimpinan Komisi I beserta perwakilan dari masing-masing fraksi. Kedua, pada pukul 13.30 calon dijadwalkan menyampaikan paparan visi dan misi 30 menit.

Dilanjutkan pendalaman dari masing-masing fraksi tujuh menit dari tiap-tiap fraksi. Nantinya, calon Panglima TNI diberikan kesempatan 20 menit menjawab pertanyaan-pertanyaan dan pendalaman. Setelah itu, tahap pertama selesai.

"Kalau masih ada yang bertanya dilanjut sampai selesai, diakhiri rapat Komisi I memutuskan persetujuan, disetujui atau tidak disetujui," ujar Hasanuddin.

Sempat dikabarkan digelar pekan depan, Hasanuddin menekankan, sesuai program uji kelayakan untuk calon Panglima TNI memang dijadwalkan pekan ini. Hari ini sudah diinformasikan rapat internal dan akan dilaksanakan uji kelayakan mulai pukul 10.00 besok.

Terkait kunjungan ke rumah calon Panglima TNI, ia menegaskan, kunjungan tidak tersirat dalam aturan hukum atau aturan perundangan. Tapi, besok ada rencana pimpinan Komisi I dan perwakilan masing-masing fraksi untuk datang ke rumah.

"Setelah keputusan, jadi setelah diputuskan disetujui baru didatangi," kata Hasanuddin.

Melihat situasi dan aturan perundang-undangan, ia memperkirakan, calon Panglima TNI yang diuji kelayakan akan disetujui. Sedangkan, untuk pengganti KSAL akan diajukan Panglima TNI baru dan disetujui presiden atau presiden langsung menunjuk.

"Jadi, tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari DPR. Yang perlu mendapatkan persetujuan menurut aturan perundang-undangan hanya Panglima TNI saja," ujar Hasanuddin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Laksamana TNI, Yudo Margono, sebagai calon tunggal Panglima TNI yang baru ke DPR RI. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) tersebut ditunjuk untuk menggantikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga


Baca juga : Jenderal Andika Senang Laksamana Yudo Ditunjuk Jadi Penggantinya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler