KPK Telisik Pengumpulan Uang Suap Melalui Tangan Kanan Karomani

KPK tidak mengungkap siapa sosok tangan kanan Karomani.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Karomani menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung tahun 2022 dengan nilai total suap mencapai Rp5 miliar.
Rep: Flori Sidebang Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan uang suap yang diterima oleh Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani dan ditampung melalui orang kepercayaan atau tangan kanannya terkait penerimaan mahasiswa baru. Hal ini didalami dengan memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (30/11/2022).

Lima saksi diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), yakni Sulaemi, Arif Sugiono, Esmail Newawi, Ahmad Sulaiman, dan Nizamuddin. Sedangkan, dua orang lainnya, yakni anggota tim TIK UTBK SNMPTN wilayah barat Martinus dan pihak swasta bernama H Hamdani.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh tersangka KRM (Karomani) melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).

Meski demikian, Ali enggan merinci identitas tangan kanan Karomani yang dimaksud. Dikatakannya, pemeriksaan tujuh saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain tujuh saksi itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang dokter bernama Razmi Zakiah Oktarlina dan PNS Faried Hasbani pada hari yang sama. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang juga akan segera dilakukan," ungkap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler