Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat RS Muhammadiyah-Masjid Persis Bandung
Sertifikat tanah juga menjaga niat baik dari pemberi wakaf.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah RS Muhammadiyah dan Masjid Persatuan Islam (Persis) Bandung sebagai upaya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kemarin saya mendampingi Presiden dan Menteri untuk menyerahkan 1,5 juta sertifikat tanah. Inilah keseriusan kami. Penyerahan ini adalah bagian dari perlindungan aset sehingga harapannya fasilitas tersebut terus bermanfaat untuk rakyat," kata Raja Juli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Dalam sambutannya di Masjid Raya Mujahidin Bandung, Raja Juli mengatakan sangat serius dalam melakukan sertifikasi ini karena merupakan perhatian dan amanat khusus dari Presiden Joko Widodo. Raja Juli menyebut pemerintah memiliki kewajiban melindungi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk fasilitas umum dengan cara memberikan sertifikat.
Selain memberikan jaminan hukum, Raja Juli mengatakan adanya sertifikat juga menjaga niat baik dari pemberi wakaf sehingga terus menjadi amal yang jariyah. "Perlindungan bukan hanya dari mafia tanah tetapi juga menjaga amal jariyah pemberi tanah," ucap Raja.
Selain rumah ibadah, ia juga menyerahkan sertifikat tanah untuk sekolah dan rumah sakit. Total ada lima sertifikat yang diserahkan, di antaranya adalah dua sertifikat gedung dan Rumah Sakit Muhammadiyah, serta satu sertifikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (PERSIS).
Selanjutnya, satu sertifikat wakaf untuk sarana pendidikan milik Yayasan Al Burdaii Kutawaringin dan satu sertifikat wakaf untuk Masjid dengan Nadzir Masjid Al Falah. Hadir dalam penyerahan itu Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Ketua Kantor Wilayah BPN, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) serta para nadzir yang menjadi penerima sertifikat.