Polresta Bogor Tangkap Ibu Rumah Tangga Pencuri Rumah Kosong

Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dok Polres Tangsel
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang ibu rumah tangga berinisial ES (42 tahun) ditangkap polisi usai melakukan pencurian pada sebuah rumah kosong di wilayah Kota Bogor. Pelaku berhasil menggasak uang milik korban sejumlah sekitar Rp 34 juta.


Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pelaku ES beraksi bersama satu pelaku lainnya berinisial DW pada 25 November 2022. Saat ini, DW masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan, ES diajak DW untuk mencuri rumah warga yang ditinggal penghuninya di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. “Pelaku masuk ke pekarangan rumah korbm dengan menaiki tangga dan membuka pintu belakang rumah yang tidak terkunci," kata Ferdy kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Selanjutnya, sambung Ferdy, ES masuk dan mengambil tas di dalam kamar yang berisi kartu ATM dan KTP korban. Setelah berhasil, kedua pelaku melarikan diri ke arah Baranangsiang.

“(Dana di) ATM ditransfer untuk belanja dan kepentingan mereka tersangka sehingga korban mengalami total kerugian kurang lebih Rp 34 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila, mengatakan, kedua pelaku awalnya mencoba pin ATM milik korban dengan tanggal lahir di KTP tetapi gagal. Lalu, keduanya mencoba kembali dengan pin nomor acak dan berhasil membobol ATM.

"Tersangka menggunakan ATM prinsipnya coba-coba, berhasil ATM-nya berhasil dikuras," ucap Rizka.

Kemudian, kata dia, korban melaporkan adanya aksi pencurian di rumahnya kepada polisi. Hasil penyelidikan, pelaku ES berhasil ditangkap di kampung halamannya di wilayah Muara Enim, Palembang pada 3 Desember 2022.

"Tersangka berhasil kita amankan di sekitar wilayah Muara Enim, di kampung halamannya jadi pengungkapan ini berdasarkan kerjasama juga dengan jajaran Polres Muara Enim," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membayar utang baju sebesar Rp 10 juta. “Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polresta Bogor Kota,” ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler