Stafsus BUMN: BUMN akan Peroleh PMN Bangun Tol Trans Sumatera di 2023

Kementerian BUMN berharap pembangunan tahap 1 Jalan Tol Trans Sumatera tercapai 2024

ANTARA/Nova Wahyudi
Foto udara simpang susun yang menghubungkan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), (ilustrasi). Kementerian BUMN berharap pembangunan tahap 1 Jalan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni hingga Jambi dapat tercapai pada tahun 2024.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan BUMN akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2023 untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

"Tahun depan kita akan mendapatkan PMN untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera," ujar Arya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sempat menghambat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, sehingga membuat pembangunannya agak mundur. Kendati demikian, Arya mengatakan Kementerian BUMN berharap pembangunan tahap 1 Jalan Tol Trans Sumatera dari Bakauheni hingga Jambi dapat tercapai pada tahun 2024.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menargetkan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap 1 dan 2 selesai pada akhir 2024. Dia berharap pada akhir 2024 nanti, pihaknya dapat menyelesaikan tahap 1 dan 2 di mana Tol Trans Sumatera akan menghubungkan dari Bakauheni sampai dengan Jambi.

Tiko sapaan akrabnya menambahkan, dari beberapa ruas tambahan itu nanti ada di utara Aceh sampai dengan Langsa dan juga beberapa ruas sayap seperti Bengkulu dan Padang.

Pembangunan jaringan jalan tol Trans Sumatera saat ini dipercepat oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk selesai pada 2024. Hingga akhir September 2022, lebih dari 700 km jalan tol sudah beroperasi.

Adapun PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam waktu dekat akan mengoperasikan tanpa tarif jalan tol Lubuk Linggau-Curup Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 17,60 km.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1482/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler