Erick akan Blacklist Direksi dan Komisaris BUMN Bermasalah
Aturan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam program bersih-bersih BUMN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah membuat aturan blacklist atau daftar hitam bagi direksi dan komisaris BUMN yang bermasalah. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan aturan ini merupakan sebuah terobosan baru dalam program bersih-bersih BUMN.
"Langkah Pak Erick membuat blacklist itu kan jangan-jangan nanti setelah ganti perubahan di pemerintah atau kementerian, dia bisa masuk lagi," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Erick, ucap Arya, tidak ingin hal ini terus terjadi ke depan. Melalui aturan ini, Arya mengatakan Kementerian BUMN akan menghentikan direksi atau komisaris BUMN yang bermasalah untuk kembali menjabat di BUMN.
"Dengan blacklist ini, dia tidak bisa masuk lagi menjadi direksi atau komisaris kapan pun. Selama ini kan didiamkan saja," lanjutnya.
Arya menyampaikan, para direksi dan komisaris yang telah diberhentikan karena kesalahan tidak memiliki kesempatan lagi untuk menempati posisi di BUMN. Aturan ini juga berlaku terhadap Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku bakal menerapkan blacklist bagi manajemen BUMN yang melakukan korupsi dan bermasalah hukum. Daftar hitam ini akan menjadi penghalang bagi orang-orang tersebut duduk di manajemen BUMN hingga anak-cucu usaha BUMN.
"Jadi orang-orang yang sudah terbukti korupsi, ada masalah hukum, dan lain-lain itu kesepakatannya nanti hasil audit BPKP didukung BPK, nanti kita ajukan ke bapak presiden, Menkeu sebagai pemegang saham BUMN, kita create blacklist," ujar Erick dalam acara Road to G20 bersama Himpuni pada Selasa (25/10/2022).
Erick tak ingin BUMN yang kini mulai menunjukan kinerja positif kembali terjebak akan persoalan-persoalan yang merugikan perusahaan akibat oknum manajemen yang koruptif. Menurut Erick, kebijakan ini juga menjadi komitmen dalam mewujudkan tata kelola dan kepemimpinan yang baik pada setiap BUMN.
"Jangan nanti sudah dibagusin, tiba-tiba yang dulu bikin BUMN berantakan, misalnya contoh PTPN bayangin utangnya Rp 41 triliun. Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini, naik lagi ke sini, naik lagi ke situ. Ini enggak boleh terjadi lagi karena yang namanya membangun SOP itu satu hal, tapi kepemimpinan hal lain yang juga penting. Pembangunan kepemimpinan dan sistem harus bersamaan, tidak bisa terpisah. Ini yang kita lakukan," kata Erick menambahkan.