DPR Sebut Pengesahan RUU KUHP untuk Berikan Kepastian Hukum

Pengesahan RUU KUHP jadi undang-undang juga untuk menciptakan keadilan.

Republika/Prayogi
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menjelaskan alasan DPR dengan pemerintah untuk mengubah RUU KUHP menjadi Undang-undang (UU). Menurutnya hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.


Bambang menjelaskan dengan disetujuinya RUU KUHP menjadi UU diharapkan ada jaminan kepastian hukum. Selain itu, alasan lainnya yakni menciptakan keadilan dalam proses pemidanaan terpidana.

Ia menegaskan proses pidana tidak dimaksudkan untuk menderitakan terpidana. Ia menambahkan alasan lainnya yakni untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam konflik hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler