Bupati Bandung Tegaskan akan Langsung Tindak Pungli di Sekolah
Masyarakat diberikan peluang besar manakala mengetahui adanya suatu tindak pidana.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, KPK menggelar Seminar Nasional dengan mengangkat tema 'Menciptakan Layanan Publik Bebas Korupsi' di Gedung Sate, Selasa (6/12). Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki, dan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Dadang senang bisa menjadi salah satu pembicara di Seminar Antikorupsi. Terkait adanya informasi Pungutan Liar (Pungli) di salah satu sekolah di daerahnya, dia sempat mendengar informasi tersebut.
"Saya kira informasi pungli itu sempat ada terdengar bahwa memang itu komite sekolah. Jadi tentunya kami langsung menindak tidak boleh ada pungutan liar, apalagi berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar," ujar Dadang.
Namun, menurut Dadang, kalau seandainya komite sekolah yang berunding dan memungut iuran, pihaknya minta bantuan Pemprov Jabar. "Kalau komite sekolah yang berunding, ini juga kita minta bantuan Pak gubernur, Lak wagub, kira-kira ada payung hukumnya untuk nanti kita lakukan," katanya.
Memang, kata Dadang, dilapangan itu pada dasarnya sekolah itu tidak bisa berdiri sendiri, harus ada komite sekolah atau orang tua yang mendorong dan membantu. Apalagi, saat ini masih kekurangan hampir sekitar Rp 1,7 triliun untuk kebutuhan sarana dan prasarana.
"Tetapi untuk pungutan liar kami tidak ada sama sekali alhamdulilah," katanya.
Di tempat yang sama, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, tingkat SLTA pun yang menjadi kewenangan pihalmya ada polemik terkait hal itu. "Tetapi pak gubernur sudah mengeluarkan Pergub tentang komite sekolah atau pungutan yang dilaksanakan di setiap sekolah, asal yang pungutnya jangan PNS," kata Uu seraya mengatakan, kalau Kabupaten Bandung ingin membuat aturan maka sebaiknya dibuat saja.
Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kalau ada pungutan liar di mana saja, sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, di mana pembuat UU telah memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengawasi dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum. Sehingga, masyarakat diberikan peluang yang besar manakala mengetahui tentang adanya suatu tindak pidana korupsi maka bisa melaporkan.
"Apakah itu penyuapan, gratifikasi, perbuatan melanggar hukum, bersifat maladministratif disampaikan saja kepada lembaga penegak hukum, dalam hal ini ada kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya.