Aljazirah Bawa Kasus Pembunuhan Jurnalis Abu Akleh ke Pengadilan Kriminal Internasional
IHRAM.CO.ID, ANKARA -- Stasiun televisi Aljazirah pada Selasa mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas pembunuhan jurnalisnya Shireen Abu Akleh saat meliput serangan Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Jaringan media yang berbasis di Doha itu mengatakan gugatan tersebut mencakup bukti saksi baru dan rekaman video yang dengan jelas menunjukkan bahwa Abu Akleh dan rekan-rekannya ditembaki langsung oleh Pasukan Pendudukan Israel.
Abu Akleh, 51, seorang jurnalis Palestina-Amerika, tewas pada 11 Mei, dan Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan dia ditembak di kepala saat meliput penggerebekan militer Israel di kota Jenin, Tepi Barat.
Pada September, tentara Israel mengatakan Abu Akleh kemungkinan besar dibunuh oleh tembakan yang "salah" dari seorang tentara Israel. Namun, Aljazirah mengatakan bahwa klaim Israel yang mengatakan reporter itu dibunuh secara tidak sengaja adalah “tidak berdasar”.
"Bukti yang diajukan ke Kantor Kejaksaan (OTP) menegaskan, tanpa keraguan, bahwa tidak ada penembakan di daerah di mana Shireen berada, selain tentara Israel yang menembak langsung ke arahnya [Abu Akleh]," tambah Aljazirah.
“Bukti menunjukkan bahwa pembunuhan yang disengaja ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas untuk menargetkan dan membungkam Aljazirah,” imbuh media itu.
Beberapa media terkemuka, termasuk Aljazirah, CNN, Associated Press, Washington Post, dan New York Times, melakukan penyelidikan sendiri, yang semuanya berujung pada Abu Akleh tewas akibat tertembak peluru Israel.
“Aljazirah menegaskan kembali komitmennya mencari keadilan bagi Shireen dan menempuh semua jalan untuk memastikan bahwa para pelaku dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan,” kata jaringan televisi tersebut.