Pengelolaan Wakaf Uang akan Lebih Kuat

Perbankan syariah memiliki infrastruktur layanan yang lebih unggul.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memperluas kewenangan perbankan syariah untuk bisa menjadi nazir atau pengelola wakaf uang. Hal ini dinilai dapat memperkuat pengelolaan wakaf uang ke depan. Selama ini, perbankan syariah hanya bertugas menjadi mediator penerima wakaf sebelum disalurkan dan dikelola nazir. "Dengan bank...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler