Imigrasi Bantah KUHP Mengganggu Iklim Pariwisata

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya KUHP yang baru.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA --  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menampik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara. Hal itu merespons kritikan dan kekhawatiran dunia luar setelah RUU KUHP disahkan pada Selasa (6/12) lalu. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan, UU KUHP tidak...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler