Sri Mulyani: Kebijakan Tarif Cukai Tembakau Hanya Naikkan Inflasi Secara Terbatas

Sri Mulyani pastikan kenaikan tarif cukai tembakau tak ganggu inflasi

ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga berkonsultasi untuk berhenti merokok melalui Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung di Bandung, Jawa Barat. Pemerintah menyebut kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan memengaruhi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Hal ini merespon kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang 2023 dan 2024 sebesar 10 persen dan golongan sigaret kretek tangan maksimal lima persen.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan memengaruhi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Hal ini merespon kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang 2023 dan 2024 sebesar 10 persen dan golongan sigaret kretek tangan maksimal lima persen.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan tarif cukai akan meningkatkan harga produk hasil tembakau, sedangkan rokok merupakan salah satu barang yang banyak dikonsumsi masyarakat.

"Dampak kenaikan CHT terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 persen sampai dengan 0,20 persen dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,01 persen sampai minus 0,02 persen," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Senin (12/12/2022). 

Kendati demikian, Sri Mulyani meyakini laju inflasi sudah terkelola dengan baik akibat kenaikan harga produk hasil tembakau. Indeks harga konsumen atau inflasi sempat meningkat akibat lonjakan inflasi harga pangan bergejolak.

Inflasi komponen pangan bergejolak itu relatif sudah menurun per November 2022, sehingga laju inflasi secara umum turun ke 5,4 persen. 

“Pada 2023, inflasi diperkirakan melandai mencapai 3,6 persen, dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum," ucapnya.

Selain itu, pemerintah pun menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya rata-rata enam persen. Adapun kenaikan itu akan berlaku setiap tahunnya hingga 2027.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler