Diberi Gelar Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Aman dari Peradilan Sipil

Deddy Corbuzier hanya bisa diadili di Pengadilan Militer.

@mastercorbuzier
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR, Almuzzammil Yusuf, mengatakan sisi positif dari  pemberian gelar Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier adalah bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke Publik dan juga berbagai keberhasilan TNI.

"Karena  Deddy Corbuzer sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yg berjumlah besar,” kata Almuzzammil, dalam pesan Whatsapp, Senin (12/12/2022).

Namun yang akan menjadi dilema, ungkap Almuzzammil, kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai Influencer saat dialog dengan berbagai nara sumber yang beragam, yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik, seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang  isu LGBT.

"Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi. Karena  Deddy sudah masuk warga TNI, terbukti ia terikat dengan Peradilan Militer,” ungkap Almuzzammil.

Artinya, menurut dia,  jika ada masalah hukum yang menjeratnya, maka Deddy tidak bisa diproses di peradilan sipil. Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI. "Mudah-mudahan hal ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pimpinan TNI dan Deddy,” kata Ketua DPP PKS bidang Polhukam ini.

Ditambahkannya, selama ini, dalam berbagai survei, persepsi publik terhadap TNI hampir selalu menjadi lembaga yang paling dipercaya publik. "Jadi menurut saya TNi sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri. Jadi saya belum bisa menangkap  apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy,” ungkap Almuzzammil.



Dijelaskan Almuzzammil, pangkat Tituler  berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat 2 Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: a. pangkat efektif  dan b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. (3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler