AS Blokir 55 Situs yang Streaming Piala Dunia 2022 Secara Ilegal
FIFA memegang hak eksklusif untuk Piala Dunia 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 55 situs web telah diblokir karena secara tidak sah melakukan streaming siaran langsung Piala Dunia 2022 Qatar. Departemen Kehakiman mengatakan situs-situs web itu ditutup aksesnya setelah perwakilan FIFA mengidentifikasi situs yang digunakan untuk mendistribusikan konten yang melanggar hak cipta tanpa izin.
FIFA memegang hak eksklusif untuk Piala Dunia 2022. Piala Dunia saat ini masih berlangsung telah mencapai tahap semifinal.
"Sementara banyak yang mungkin percaya bahwa situs web semacam itu bukan merupakan ancaman serius, pelanggaran terhadap pemegang hak atas kekayaan intelektual apa pun merupakan ancaman yang semakin besar terhadap kelangsungan ekonomi kita," kata agen khusus James Harris dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
"Dampaknya bisa dirasakan di berbagai industri, dan bisa menjadi saluran untuk bentuk-bentuk kegiatan kriminal lainnya," kata Harris.
Departemen Kehakiman tidak mengidentifikasi situs web yang diblokir. Namun, pengunjung situs akan diarahkan ke situs lain untuk informasi tambahan.