Polda Metro Luncurkan ETLE Mobile Termasuk untuk Tangsel

Kamera ETLE mobile terpasang di mobil patroli Polda Metro Jaya.

Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan polisi lalu lintas yang sudah dipasangkan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE Mobile untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Tangerang Selatan untuk penindakan para pelanggar lalu lintas. Peluncuran ETLE Mobile ini juga masih dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-73.

"Ini adalah bagian dari perintah Bapak Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya, Selasa (13/12/2022).

Peluncuran 11 unit ETLE Mobile itu dilaksanakan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya yang juga dihadiri, Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto, serta pihak perwakilan Gubernur DKI Jakarta yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Selain meluncurkan ETLE Mobile, Polda Metro Jaya juga meluncurkan aplikasi info Laka Lantas, dan Police Smart.

Fadil memastikan inovasi-inovasi yang telah diluncurkan tersebut objektif, transparan, responsible, dan juga humanis tapi tetap bisa terus dikembangkan. Nantinya, ETLE Mobile tersebut akan dioperasikan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta yang belum terjangkau oleh ETLE statis.

"ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," kata Fadil

Diketahui, kamera ETLE mobile ini terpasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera tersebut berfungsi menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara saat petugas sedang berpatroli di jalanan. Adapun beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ini adalah pemotor tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan tiga, menggunakan handphone saat berkendara, dan lainnya.

Selanjutnya, pelanggar yang tertangkap kamera akan langsung masuk ke sistem yang di dalam tablet di dalam mobil patroli. Lalu data dikirim ke back office untuk diverifikasi. Kemudian petugas back office melakukan verifikasi maka akan diterbitkan surat konfirmasi yang kemudian dikirim ke terduga pelanggar.

Fadil mengeklaim pihaknya bakal memiliki 60 unit kamera ETLE tambahan dari hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, ia menyampaikan kepada Pemda DKI Jakarta yang telah membantu terwujudnya tilang elektronik dengan harapan menjadikan Jakarta sebagai kota yang tertib berlalu lintas dapat terwujud.

"Tahun 2023 dengan 60 ETLE mobile, ini cukup banyak. Jadi Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab, di jalan raya mungkin akan segera terwujud," harap Fadil.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler