Bagaimana Cara Ketahui Lansia Sudah Berhak Booster Kedua?
Vaksin booster kedua khusus diperuntukkan bagi usia 60 tahun ke atas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, mengatakan, pemerintah telah memutuskan kelompok lanjut usia (lansia) bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kedua sejak November 2022 lalu. Lansia yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 suntikan keempat akan mendapatkan tiket elektronik vaksin di aplikasi Peduli Lindungi.
Reisa menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis penguat untuk lansia berdasarkan surat edaran Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia per November 2022. Vaksin booster kedua ini khusus diperuntukkan bagi usia 60 tahun ke atas.
"Booster kedua ini untuk lansia diberikan dengan interval minimal 6 bulan sejak vaksinasi Covid-19 booster pertama. Kalau memenuhi syarat bisa segera buka aplikasi Peduli Lindungi dan tinggal cek di opsi cek e-ticket vaksin booster," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Ia menambahkan, kalau sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua maka otomatis akan keluar tiket vaksin booster kedua secara elektronik di aplikasi ini. Kemudian, lansia bisa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua. Reisa menyebutkan vaksin Covid-19 booster kedua disediakan di klinik imunisasi, rumah sakit, hingga pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Ia mengakui memang jumlahnya tidak sebanyak di fasilitas umum seperti sebelumnya. Namun, pihaknya memastikan stok vaksin Covid-19 booster kedua tetap tersedia.
Terkait kelompok manula yang punya penyakit penyerta (komorbid), Reisa mengakui memang penyakit yang paling banyak diderita lansia adalah jantung, stroke, hingga kencing manis (diabetes mellitus). Oleh karena itu, sebelum mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua maka pastikan dulu kondisinya memungkinkan untuk mendapatkannya.
Jadi, Reisa meminta konsultasi dulu dengan dokter pribadi yang merawat lansia ini. Kalau komorbidnya terkontrol dan tidak kambuh maka kondisinya bisa disebut penyakit penyerta terkendali.
Akhirnya dokter memperbolehkan lansia ini mendapatkan vaksinasi.
"Kemudian, minta saja surat keterangan dari dokter bahwa pasien menderita penyakit ini tetapi bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua. Setelah itu ajak dan temani lansia untuk mendapatkan booster ini," ujarnya.
Kalau belum mendapatkan vaksin Covid-19 booster pertama, dia meminta maka lansia segera melengkapinya. Sebab, dia menambahkan, vaksin Covid-19 booster untuk lansia memang ditujukan bagi kelompok ini yang punya komorbid. Tujuannya supaya lebih terlindungi.
"Karena dengan (mendapatkan) vaksin Covid-19 booster maka risiko perburukan dan risiko fatalitas akan menurun," katanya.