Pemkab Aceh Utara: Program Peremajaan Tanaman Dongkrak Pendapatan Petani Sawit
Target peremajaan kebun kelapa sawit di Aceh Utara capai 2.000 hektare
REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Aceh Utara Lilis Indriansyah menyebutkan bahwa program replanting atau peremajaan sawit dapat mendongkrak pendapat petani.
"Perkebunan merupakan sektor utama yang mampu mendongkrak pendapatan petani di Aceh Utara, sehingga dengan program peremajaan sawit ini, diyakini akan pertumbuhan ekonomi petani sawit akan terus meningkat," katanya di Lhokseumawe, Selasa.
Ia menyebutkan, target peremajaan kebun kelapa sawit di Aceh Utara pada 2022 mencapai 2.000 hektare. Sementara yang sudah diusulkan ke Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia mencapai 1.000 hektare.
"Seluas 1.000 hektare lahan sawit milik kelompok tani tersebut sudah lulus verifikasi dari provinsi dan hanya menunggu persetujuan dari Dirjen Perkebunan," kata Lilis.
Ia mengatakan total keseluruhan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Utara mencapai 18.187 hektare. Sedangkan yang diusulkan peremajaan mencapai 8.609 hektare.
"Hingga saat ini 3.634 hektare sudah diremajakan sejak 2019. Artinya, seluas 4.975 hektare perkebunan sawit di Aceh Utara masih membutuhkan peremajaan karena rendahnya jumlah produksi akibat usianya di atas 25 tahun," katanya.
Menurut Lilis, jika usulan 2022 tersebut diterima, maka lahan perkebunan sawit yang masih perlu dilakukan peremajaan tersisa 3.975 hektare lagi.
Ia menyebutkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Utara yang merupakan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam bentuk penanaman kembali tanaman sawit rakyat tersebut mulai menuai hasil.
Bantuan yang diberikan dalam program PSR tersebut mulai dari penyiapan lahan, pengadaan bibit, hingga penanaman dan perawatan. Peremajaan tanaman sawit dilakukan dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan mempertahankan posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit dunia.
Adapun sasaran program tersebut, kata Lilis, yakni meremajakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat yang berusia lebih dari 25 tahun serta produktivitasnya kurang dari 10 ton per hektare dalam setahun.
"Kami optimis usulan tersebut akan disetujui. Di mana setiap kelompok harus mengusulkan minimal 50 hektare dan setiap petani dalam kelompok tersebut tidak dibolehkan mengusulkan lebih dari empat hektare," katanya.