Jaksa Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru

Perlu internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022. Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru. "Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler