MoU Kepulauan Widi Dibatalkan, Mahfud MD: PT LII Langgar Prosedur Pengelolaan

Mahfud mengatakan Menteri KKP belum mengeluarkan ijin atas pengelolaan pulau Widi.

Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bedang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah Maluku Utara telah membatalkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Leadership Island Indonesia (PT LII) terkait Kepulauan Widi.


Menurutnya, PT LII telah melanggar prosedur pengelolaan Kepulauan Widi dengan membuat iklan menjual pulau tersebut.

Selain itu, kata Mahfud, ijin untuk pengembangan investasi pulau-pulau Indonesia dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan, menurut Mahfud, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan ijin atas pengelolaan pulau Widi.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler