20 Pengadu Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Diperiksa Polisi

Anjar tidak mengetahui persis topik apa yang akan ditanyakan aparat kepolisian.

Republika/Wilda Fizriyani
Sejumlah Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Malang untuk menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan. 
Rep: Wilda Fizriyani Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 20 pengadu kasus Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Divropam Mabes Polri. Para pengadu akan melakukan hal tersebut pada Senin (19/12/2022) hingga Selasa (20/12/2022) di Mapolresta Malang Kota (Makota).

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, puluhan pengadu yang diperiksa terdiri atas keluarga korban tragedi Kanjuruhan atau ahli waris. "Dan juga penyintas atau korban luka," kata Anjar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (19/12/2022), pagi.

Anjar sendiri tidak tahu persis topik apa yang akan ditanyakan aparat kepolisian. Namun dia memprediksi hal ini terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik petugas pengamanan pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan. Hal ini sebelumnya sudah diadukan ke Divpropam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan.

Di samping itu, mereka juga meminta kejelasan atas pelaporan yang diajukan keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini penting mengingat kejadian tersebut menyebabkan sebanyak 135 korban jiwa meninggal dunia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler