Aremania Geruduk Mapolres Malang Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan

Aremania menyatakan menolak rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur.

Republika/Wilda Fizriyani
Sejumlah Aremania melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022). Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas tragedi Kanjuruhan. 
Rep: Wilda Fizriyani Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sejumlah Aremania yang tergabung dalam aksi 'Kabupaten Bergerak' menggeruduk Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022) siang. Aksi ini bertujuan untuk menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, puluhan Aremania yang mengendarai motor tiba di Mapolres Malang sekitar pukul 11.30 WIB. Para Aremania serempak membawa sejumlah poster dan spanduk serta mengenakan baju hitam. Pada kegiatan ini tidak hanya dihadiri Aremania pria, tetapi perempuan dan anak-anak.

Pada aksinya, para Aremania menyampaikan tujuh tuntutan yang disampaikan di depan Mapolres Malang. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain menuntut aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan dilangsungkan hukum seadil-adilnya.

Baca Juga


"Dan kita tidak puas jika pasal yang dikenakan adalah pasal kelalaian," kata salah satu perwakilan Aremania saat berorasi di depan Mapolres Malang, Ahad (18/12/2022).

Tuntutan kedua, yakni meminta aparat kepolisian segera menyelidiki, mengadili siapa eksekutor-eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Para Aremania tidak yakin tersangka penembakan hanya dilakukan oleh tiga aparat saja.

Selanjutnya, Aremania menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana. "Kita meminta aparat kepolisian usut tuntas ini dijalankan secara transparan biar tidak ada suudzon," katanya.

Di samping itu, Aremania juga menyatakan menolak rekonstruksi yang dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim). Rekonstruksi yang dilakukan tersebut dianggap tidak sesuai fakta. Hal ini karena tidak ada penembakan gas air mata sehingga dianggap karangan.

Aremania juga menuntut pemerintah bersinergi dengan Komnas HAM. Lalu menuntut Komnas HAM untuk melakukan investigasi ulang dan menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran ham berat. Pasalnya, ada beberapa unsur yang menurut Aremania sudah memenuhi semua.

Tuntutan keenam, yakni mengutuk segala bentuk intimidasi dari pihak manapun terhadap para saksi, korban maupun peserta aksi. "Orang-orang ini sudah kesal, jangan tambah diintimidasi," jelasnya.

Berikutnya, Aremania meminta tiga kepala daerah dan Kapolres Malang untuk turut andil dalam mengawal kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini harus dilakukan bersama Aremania dan elemen masyarakat hingga tuntas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler