Libur Nataru, Pengelola Wisata di Semarang Wajib Terapkan Skrining PeduliLindungi
Disparta Kabupaten Semarang akan melaksanakan monitoring dan pengawasan di lapangan
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seluruh pengelola usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang kembali diwajibkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 dalam menyambut masa libur akhir tahun (Natal 2022 dan tahun Baru 2023).
Ketentuan ini terungkap dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Nomor 556/0004638 tentang Surat Edaran menyambut Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023 di Kabupaten Semarang, tertanggal 19 Desember 2022.
Dalam surat edar yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto dijelaskan, kepada seluruh Pelaku usaha pariwisata baik homestay, hotel,restoran/ rumah makan, daya tarik wisata (DTW), desa wisata, kawasan hiburan dan lainnya agar mengedepankan upaya- upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sesuai ketentuan Inmendagri ini, jumlah pengunjung usaha pariwisata maksimal 100 persen dari kapasitas kapasitas usaha pariwisata yang dikelolanya. Selain itu, pengelola usaha pariwisata harus mewajibkan pemakaian masker kepada tamu/pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan sebagai upaya skrining bagi seluruh pengunjung/tamu maupun pegawai pengelola tempat wisata. Pengunjung/tamu dengan kategori ‘hijau’ dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto mengatakan surat edaran ini telah dilayangkan kepada seluruh pengelola tempat usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang.
Sebagai tindak lanjut, Disparta Kabupaten Semarang akan melaksanakan monitoring dan pengawasan di lapangan, terkait dengan pelaksanaan ketentuan yang sudah diamanatkan dalam Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 serta surat edaran Sekda Kabupaten Semarang tersebut.
“Hal ini untuk memastikan, apakah ketentuan- ketentuan yang ada dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh para pengelola usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (19/12/2022).
Masih terkait dengan surat edaran Sekda Kabupaten Semarang ini, lanjut Heru, Disparta Kabupaten semarang juga memberikan perhatian terhadap keamanan dan keselamatan berbagai sarana angkutan/ wahana wisata yang ada di berbagai DTW.
Dalam surat edaran Sekda kabupaten Semarang juga disebutkan pengelola usaha pariwisata melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kelayakan/ kelaikan sarana angkutan wisata baika di darat maupun di air, khususnya dalam penyediaan prasarana keselamatan penumpang, seperti rompi pelindung dan jaket pelampung.
Untuk itu, Disparta kabupaten Semarang bakal membentuk tim pengawas internal guna mela,ukan monitoring dan pemantauan apakah ketentuan ini sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing pengelola tempat usaha wisata.
"Nantinya, tim disparta juga akan melakukan pengecekan dan monitoring ke lapangan menjelang momentum libur Natal dan tahun Baru, di beberapa lokasi di kabupaten Semarang," katanya.