KPU Bantah Intervensi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
KPU pusat diduga mendesak KPU provinsi mengubah status verifikasi parpol tertentu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membantah, lembaganya melakukan intervensi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab dugaan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang disebut mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tidak ada (intervensi), kalaupun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," ujar Afifudin di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (19/12/2022).
KPU, jelas Afifudin, telah membentuk tim internal yang juga melakukan pemeriksaan. Namun, ia menjelaskan hasil investigasi internal ini belum selesai. "Kalau itu belum (selesai)," ujar Afifudin.
Persoalan keterkaitan Bernad dalam dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara daring. Mereka menyampaikan, berdasarkan aduan serta informasi yang diterima, setidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU untuk berbuat curang saat verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung.
Pada 5 November 2022, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada KPU tingkat provinsi. Lalu, pada 6 November 2022, KPU melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sipol.
Praktik indikasi kecurangan pertama diduga terjadi pada 7 November 2022 saat telah dijadwalkan akan dilakukan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU. Saat itu, anggota KPU pusat mendesak KPU provinsi melalui panggilan video untuk mengubah status verifikasi partai politik tertentu, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat. Namun, hal tersebut ditolak oleh KPU provinsi.
Karena adanya penolakan, model intervensi diubah dengan Sekjen KPU yang diduga memerintahkan sekretaris KPU tingkat provinsi melakukan hal serupa. Bernad disebut memerintahkan pegawai operator Sipol kabupaten/kota untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik.