Anggota Polres Pamekasan Ditangkap Menjadi Pengedar Narkoba

Penangkapan polisi itu setelah kasusnya ramai di media sosial.

Republika/berbagai sumber
Rentetan kasus jerat oknum polisi
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Tim Satuan Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum polisi karena diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pengembangan kasus tersebut terungkap setelah ada desakan dari masyarakat.

"Yang bersangkutan merupakan anggota Sabhara Polres Pamekasan," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022).

Pengungkapan kasus keterlibatan oknum anggota Polres Pamekasan sebagai pengedar narkoba ini berasal ketika tim narkoba Polres Pamekasan menangkap tersangka pengguna narkoba berinisial IN (23 tahun), warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan pada Juni 2022. Kepada polisi, IN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB (34), warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

"Atas dasar itu, maka kami melakukan pengembangan, menggelar perkara dan akhirnya menangkap oknum anggota Polres Pamekasan berinisial WB ini," katanya.

Rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres Pamekasan ini dilakukan setelah ramai dibicarakan oleh warganet di berbagai platform media sosial. Masyarakat mempertanyakan tindak lanjut keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkoba.

Berdasarkan data Satuan Narkoba Polres Pamekasan, kasus peredaran narkoba yang menjerat WB merupakan satu dari 167 kasus narkoba yang ditangani polisi selama kurun waktu Januari hingga 20 Desember 2022 ini. "Dari 167 kasus ini, sebanyak 40 orang terjerat kasus narkoba sebagai pengguna, sedangkan sisanya pengedar," katanya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler