Advokat Ajukan Judicial Review terkait Pemberhentian Hakim Aswanto

Independensi hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi kepentingan anggota DPR.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR menulai polemik.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Priyanto mengajukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 114/P/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Pengajuan tersebut berkaitan dengan polemik pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.

"Timbulnya persoalan (Aswanto) itu sedikit banyak menyebabkan marwah Mahkamah Konstitusi menjadi terkoyak," kata Priyanto, Selasa (20/12/2022).

Ia mengatakan, independensi seorang hakim konstitusi tidak boleh dipengaruhi dengan kepentingan untuk mempertahankan produk DPR. Karena itu, dengan mengajukan judicial review, ia berharap agar Keppres Nomor 114/P/2022 dicabut dan dibatalkan.

"Upaya hukum keberatan ini saya tempuh sebagai upaya untuk meminta kepada Presiden agar mencabut dan membatalkan Keppres," kata Priyanto.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengubah keputusan DPR soal penggantian hakim konstitusi yang diajukan DPR. "Ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif; dan presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR," kata Pratikno di Istana Negara, Rabu (23/11/2022), lalu.

Pratikno menjelaskan, presiden sebagai pimpinan lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif DPR. "Jadi, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK," jelasnya.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler