Ganjil-Genap Jalur Puncak Diterapkan Mulai Jumat

Ganjil-genap akan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

ANTARA FOTO
Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan wisatawan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor akan kembali menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada Jumat (23/12/2022), besok. Hal itu dilakukan dalam rangka mengembalikan daya tampung jalan terhadap kendaraan yang masuk jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Satuan Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, sistem ganjil-genap ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 84 Tahun 2021. Dimana sistem ganjil-genap ini akan berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Artinya penebalan personel yang telah kita siapkan dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2023 ini kita maksimakan pada pelaksanaan ganjil-genap, besok kita akan mulai hingga hari Minggu (25/12/2022),” kata Dicky kepada Republika.co.id, Kamis (22/12/2022).

Dicky menyebutkan, jumlah personel gabungan yang akan berjaga di Jalur Puncak pada hari biasa sebanyak 210 orang. Sedangkan pada akhir pekan sebanyak 250 orang.

Di samping itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat yang akan berlibur ke kawasan Puncak menaati arahan petugas di lapangan. Adapun pelaksanaan ganjil-genap akan dilksanakan mulai Jumat (23/12/2022) pukul 15.00 WIB, hingga Ahad (25/12/2022) pukul 00.00 WIB.

“Kemudian sebelum perjalanan, mengingat perjalanan tidak mudah, selalu periksa kondisi kendaraan Anda, selain itu juga kondisi fisik sebelum melakukan perjalanan,” katanya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler