Polresta Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM

Proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM ini telah mencapai tahap satu

www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pelaku pemerkosa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota. Penetapan tersangka tersebut menyusul kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM yang kembali dibuka, setelah sempat diberhentikan.


Diketahui, keempat pelaku tersebut ialah Z, M, W dan E. Dimana dua di antaranya yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipecat dari KemenkopUKM, satu di antaranya diturunkan jabatannya, dan seorang lagi diputus kontraknya.

“Kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, dimana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, Kamis (22/12/2022).

Rizka mengungkapkan, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai KemenkopUKM ini telah mencapai tahap satu. Dimana Polresta Bogor Kota telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 11 orang saksi yang diperiksa pasca dibukanya kembali kasus pemerkosaan yang menimpa pegawai KemenkopUKM berinisial NDN. Terkait penahanan empat pelaku, hal tersebut masih dikoordinasikan dengan Kejari Kota Bogor.

Rizka mengatakan, kepolisian akan melihat petunjuk dan hasil penelitian dari Kejari Kota Bogor. Dimana berkas perkara tersebut sudah dikirim oleh penyidik sejak Kamis (15/12/2022) lalu.

“Masih tahap koordinasi. Tapi, kami juga sudah berkoordinasi ke masing-masing pihak untuk mengikuti sesuai aturan yang ada, baik itu pelapor, tersangka atau pun dari pihak lawyer masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota bakal memanggil sejumlah saksi dalam perkara kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai KemenkopUKM. Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar), menyatakan kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai KemenkopUKM dibuka kembali.

Oleh karenanya, Polresta Bogor Kota melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik). Untuk selanjutnya, akan dibuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, terakhir jajaranya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Intinya sudah dibuka kembali, dan akan disampai prosedur persidangan,” ucapnya.

Saat disinggung apakah risalah hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar, beberapa waktu lalu sudah diterima jajarannya. Dengan tegas, Wakapolresta mengaku sudah menerimanya.

“Makanya (kasusnya) sudah bisa dibuka kembali,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai KemenkopUKM ini terjadi pada 6 Desember 2019 di sebuah hotel di Kota Bogor. Ada empat orang pegawai, dua di antaranya PNS yang diduga terlibat kekerasan seksual kepada seorang korban yang merupakan pegawai honorer.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler