KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti.

Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, penggeledahan ini untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan kasus suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka.

Baca Juga


"Jadi, karena sudah ada penetapan tersangkanya dari DPRD Jawa timur maka sangat mungkin upaya paksa penggeledahan dilakukan kepada tempat-tempat atau pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Kamis (22/12/2022).

Kemudian, ia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan itu merupakan bagian dari kewenangan upaya paksa yang dimiliki penegak hukum kepolisian, kejaksaan termasuk KPK. Upaya paksa itu meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

"Jadi, wajar saja jika kantor kerja dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur digeledah dalam kaitan dengan perkaranya anggota DPRD yang ditangkap itu," kata dia.

Ia menambahkan penggeledahan itu untuk mencari alat bukti (surat) dan atau barang-barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan yang sangat mungkin sebagai akar kejahatan, hasil kejahatan atau tujuan kejahatan.

"Jadi, tidak langsung mencari siapa yang terlibat. Bisa jadi dengan barang bukti bisa diketahui siapa pelaku atau pelaku lainnya yang menyertai (pasal 55 KUHP) atau siapa yang membantu kejahatan (pasal 56 KUHP)," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membawa sebuah falshdisk dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono saat melakukan penggeledahan pada Rabu (21/12/2022). Namun, ia tidak menjelaskan apa isi benda kecil penyimpan data komputer tersebut.

Khofifah hanya memastikan tidak ada dokumen yang dibawa KPK dari ruang kerjanya dan ruang kerja Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak. "Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa (KPK)," kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

Khofifah menegaskan, dirinya beserta jajaran Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berjalan tersebut. Khofifah juga kembali menegaskan kesiapannya membantu mendukung penyidikan yang dilakukan KPK dengan memberikan berbagai data yang dimiliki, jika dibutuhkan.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler