Tiga Eks Bos Garuda Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Majelis hakim mengetuk putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) pada tahun 2011-2021. Para terdakwa divonis penjara selama empat tahun. Ketiga terdakwa yaitu VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan, VP...