Mahfud MD: Pulau di Indonesia tak Boleh Dijual ke Pihak Asing
Pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.
ANTARA FOTO / IRWANSYAH PUTRA
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.
Namun, menurutnya, pulau-pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pihak asing. Mahfud menambahkan, setiap warga negara berhak untuk memiliki dan melakukan usaha di pulau-pulau Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa investasi di pulau Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan ke pihak asing.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler