Soal OTT Hakim Agung, Wakil Ketua MA: Perbaiki Fungsi Pelayanan
Sunarto meminta aparatur MA fokus melayani para pencari keadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Sunarto menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik guna memajukan lembaga peradilan. Sunarto meminta aparatur MA fokus melayani para pencari keadilan di tengah kasus dugaan suap penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan Sunarto dalam acara Rapat Koordinasi Bidang Kesekretariatan MA beberapa waktu lalu. Sunarto meminta jajaran MA tak larut dalam kesedihan atas kasus yang menimpa MA.
"Kejadian yang sedang menimpa Mahkamah Agung kini jangan sampai membuat kita terbuai pada kesedihan, sehingga melalaikan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," kata Sunarto dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (26/12/2022).
Sunarto menyebut aparatur peradilan harus mempelajari hal-hal baru yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan. Salah satunya penguasaan terhadap informasi teknologi karena menjadi sumber pelayanan.
"Dengan memberikan pelayanan terbaik kepada publik, kita telah menunaikan amanat negara dan dalam waktu bersamaan kita menjalankan amanat agama untuk saling tolong menolong dalam kebaikan," ujar Sunarto.
Selain itu, Sunarto meminta para sekretaris mengubah mental dari dilayani menjadi melayani. Menurutnya, melayani dengan ikhlas dan prima agar pelayanan yang diberikan bukan hanya untuk melaksanakan tugas namun juga mendapatkan pahala.
"Jangan bosan memberikan pelayanan terbaik kepada publik meskipun terasa lelah. Karena lelah yang kita rasakan bisa hilang, sementara pahala kebaikan yang kita tanam akan terus diabadikan," ucap Sunarto.
Sunarto juga menegaskan pentingnya mengubah mental karena saat ini banyak pejabat yang tidak sadar bahwa kehadiran mereka adalah menjadi pelayan masyarakat. "Marilah duduki jabatan dengan pantas, karena kita ini adalah pelayan," tegas Sunarto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.