Komisi Yudisial Periksa Pegawai MA Buntut OTT Hakim Agung

Pemeriksaan pegawai MA dilakukan di gedung KPK.

ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Sudrajad Dimyati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dari pihak yang berperkara di Mahkamah Agung.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu. KY kali ini menyasar pemeriksaan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA).

"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria) yang merupakan PNS pada Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan pers pada Kamis (20/10/2022).

Miko menyampaikan pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Seusai pemeriksaan, KY akan memberikan informasi lebih lanjut," ujar Miko.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Lalu, dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB); dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima suap lainnya, yakni DS, ETP, MH, RD dan AB disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap, yaitu HT, YP, ES dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler