Ketua KPK Perintahkan Jajarannya tak Ragu Lakukan OTT

Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan kepada jajarannya agak tidak ragu lakukan OTT.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan kepada jajarannya agak tidak ragu lakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Rep: Flori Sidebang Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku rasuah. Ia bahkan meminta pihaknya untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga


"Mengingat tugas-tugas KPK di waktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan," kata Firli saat memberikan sambutan pada upacara peringatan Hari Bhakti KPK ke-20 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Firli menegaskan, KPK tidak bakal pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi. Sebab, ia menyebut, lembaga antirasuah ini tak terpengaruh dengan kekuasaan maupun siapapun yang terlibat rasuah.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, dan KPK tidak tunduk kepada siapapun," tegas Firli.

Meski demikian, Firli mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh KPK harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya, yakni wajib memiliki kecukupan bukti dalam menangani suatu kasus maupun OTT.

"KPK juga akan terus melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan kajian, telaahan dan rekomendasi untuk perbaikan sistem guna menutup peluang dan kesempatan melakukan korupsi," ujarnya.

Disamping itu, Firli mengungkapkan hasil kinerja KPK sejak tahun 2004. Ia mengatakan, lembaga antikorupsi sudah menyelidiki ribuan kasus dugaan rasuah.

"KPK dari tahun 2004 hingga saat ini telah melakukan 1.507 penyielidikan, 1.350 penyidikan dan 1.350 penuntutan, total capaian sampai dengan 15 Desember 2022 dari Asset Recovery sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler