Mantan Presiden Korsel Terima Grasi
Lee masuk dalam daftar penerima grasi untuk mempromosikan persatuan nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pemerintah Korea Selatan pada Selasa (27/12/2022) mengatakan akan memberikan grasi khusus kepada mantan Presiden Lee Myung-bak, yang telah dijatuhi hukuman penjara 17 tahun karena korupsi. Kementerian Kehakiman mengatakan, Lee termasuk di antara 1.373 narapidana yang akan mendapatkan grasi.
Pemerintah memutuskan untuk memasukkan beberapa politisi, seperti Lee, dalam daftar tahanan yang mendapatkan grasi sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan persatuan nasional. Lee dibebaskan untuk sementara dari penjara pada Juni karena masalah kesehatan.
Lee ditahan karena menerima suap dari beberapa bisnis besar termasuk Samsung, menyelewengkan dana dari perusahaan miliknya, dan kejahatan terkait korupsi lainnya pada sebelum dan selama masa kepresidenannya dari 2008 hingga 2013.
Lee adalah presiden pertama Korea Selatan dengan latar belakang bisnis dan pernah melambangkan kebangkitan ekonomi negara. Dia memulai karir bisnisnya dengan pekerjaan tingkat pemula di unit konstruksi Grup Hyundai pada pertengahan 1960-an, sebelum dia naik menjadi CEO dari 10 perusahaan di bawah Grup Hyundai. Dia memimpin kenaikan pesat grup tersebut pada saat ekonomi Korea Selatan tumbuh secara eksplosif dari puing-puing Perang Korea 1950-53.
Kasus korupsi Lee mencuat setelah penggantinya dan sesama konservatif Park Geun-hye digulingkan dan dikirim ke penjara atas skandal korupsi scara terpisah pada 2016-2017. Skandal korupsi back-to-back ini sangat melukai kaum konservatif di Korea Selatan dan memperdalam perpecahan nasional.
Park mendapatkan grasi pada Desember 2021, ketika Korea Selatan diperintah oleh mantan Presiden Moon Jae-in.