Komisi X DPR Kritik Mahfud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Penyelesaian tragedi Kanjuruhan belum memuaskan banyak pihak,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut tak adanya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, pernyataan tersebut sangatlah tidak tepat.
"Saya rasa diksi itu kurang tepat saja untuk disampaikan pada suasana di mana penyelesaian terkait Kanjuruhan belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi para korban. Itu yang saya kira lalu tidak pas apa yang disampaikan Pak Mahfud," ujar Huda di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ia mengatakan, penyelesaian tragedi Kanjuruhan disebutnya belum memuaskan banyak pihak, terutama para korban. Pernyataan Mahfud justru menunjukkan bahwa sikap pemerintah semakin abai dengan perasaan keluarga korban.
"Level hukumnya dianggap oleh para korban dan publik sepakbola juga masih jalan di tempat, pada aspek keberpihakan dari pihak pemerintah kok dirasa makin hari kok makin melemah saat itu," ujar Huda.
Di samping itu, ia mengatakan bahwa ditetapkannya suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak butuh penyelidikan yang lebih komprehensif. Bukan lewat penyelidikan yang bahkan belum diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
"Pak Mahfud lalu ngomong itu jadi pada umumnya tidak tepat dan menurut saya tidak perlu disampaikan dalam tempo yang sangat dekat ini. Karena menyangkut soal ini pelanggaran HAM berat atau biasa, biasanya butuh waktu lama dan disampaikan dalam kurun waktu yang lama biasanya," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Pernyataan tersebut berdasar pada hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap kasus kerusuhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Mahfud melanjutkan, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran HAM biasa dalam kasus tersebut. Meski begitu, Mahfud tidak dapat memastikan karena alasan proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannya sedang berjalan," ujarnya.