Jokowi Tegaskan Pencabutan PPKM dan Perppu Cipta Kerja tidak Terkait

Perppu Cipta Kerja masuk dalam bidang ekonomi dan berbeda dengan pencabutan PPKM

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM per 30 Desember 2022 berdasarkan kajian-kajian terkait pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pencabutan PPKM tidak ada hubungannya dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Hal itu disampaikannya di Istana Negara.


Jokowi mengatakan pencabutan PPKM karena melihat kasus covid-19 di Indonesia yang membaik. Menurutnya keputusan pencabutan tersebut sudah berdasarkan sero survey yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia menjelaskan Perppu Cipta Kerja termasuk ke dalam bidang ekonomi dan berbeda dengan pencabutan PPKM. Hanya saja menurutnya dilakukan di hari yang sama.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler