DPR Minta Polisi tak Tunggu Laporan soal Pemerkosaan Mahasiswi Unand oleh Dosen
Polisi menunggu laporan soal kasus pemerkosaan mahasiswi oleh oknum dosen Unand.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap delapan mahasiswi di Universitas Andalas (Unand). Mirisnya, pelaku merupakan dosen senior yang sudah memiliki gelar doktor.
"Polisi harus bertindak cepat berdasarkan informasi yang ada, tidak bisa hanya menunggu laporan dari korban saja. Sebab korban seringkali mendapat tekanan yang menyebabkan dirinya sulit membuat laporan," ujar Sahroni belum lama ini.
Desakannya tersebut diberikan kepada aparat penegak hukum, mengingat banyaknya institusi yang menutupi kasus pelecehan seksual demi nama baik lembaganya. Di mana akhirnya, korban dipaksa menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kita sering lihat kasus serupa terjadi di lingkungan institusi, sekolah, universitas, bahkan kantor. Mirisnya, banyak institusi yang berusaha menutupi tindakan bejat pegawainya demi sebatas reputasi baik (institusi) mereka. Sehingga kasus seperti ini banyak berakhir dengan ‘damai’ ataupun merugikan korban," ujar Sahroni.
"Secara tegas saya minta pelaku diberikan pelajaran setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya menegaskan.
Pihak kampus Universitas Andalas, Padang (Unand), telah menonaktifkan oknum dosen yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Oknum dosen berinisial KC itu selama ini mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Unand.
Sekretaris Unand, Henmaidi, mengatakan KC sudah dinonaktifkan sejak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. "Sudah kita nonaktifkan sejak kasusnya diperiksa Satgas PPKS," kata Henmaidi, Sabtu (24/12/2022).
Wakil Rektor I Universitas Andalas Prof. Mansyurdin, mengatakan pihak kampus akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh ini. Sebelum mengambil keputusan, Rektorat Unand, kata dia masih menantikan penanganan oleh Satgas PPKS selesai.
"Kesimpulan Satgas PPKS akan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, kemudian rektor akan mengirimkan rekomendasi itu ke Kementerian," Mansyurdin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Susistyawan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Universitas Andalas. Dwi mendengar kasus tersebut sedang ditangani di internal Unand melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
“Terkait dugaan pelecahan seksual di Unand, kami masih memberikan kesempatan kepada Unand untuk menyelesaikannya,” kata Dwi, Jumat (23/12/2022).
Dwi mengatakan, jika masalah itu tidak bisa diselesaikan pihak Unand, pihaknya siap menerima laporan dari pihak terkait. Hingga Jumat, belum ada satupun korban yang melapor ke polisi.
“Ya, jika tidak bisa diselesaikan di tempat itu (Unand) disarankan, kepadanya (korban) untuk segera melapor ke Polresta,” kata Dwi.