Meski Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Masih Hijau
Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran dan tarif cukai rokok per 1 Januari 2023
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas saham emiten rokok masih bergerak optimistis setelah pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang rokok. Kebijakan tersebut efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Menurut pantauan Republika, Selasa (2/1/2023), Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) konsisten bergerak di zona hijau sejak perdagangan sesi pertama hingga akhir sesi kedua hari ini. Mengutip RTI, GGRM menguat 0,14 persen ke level 18.025 dan sempat mencapai level tertinggi 18.150.
PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menguat lebih tajam sebesar 3,17 persen ke level 650. Saham WIMM bahkan mulai bergerak naik sejak perdagangan akhir pekan lalu yang menguat 0,80 persen.
Adapun saham PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) berhasil naik ke zona hijau di pengujung sesi kedua setelah sempat bergerak di zona negatif sejak awal perdagangan sesi pertama. ITIC ditutup naik 0,76 persen ke level 264.
Sementara PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP) menjadi satu-satunya saham emiten rokok yang mengalami penurunan. HMSP mengakhiri perdagangan hari ini dengan terkoreksi tajam 1,79 persen ke level 825.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, maka harga jual eceran rokok ikut melesat tahun ini. Namun, dari aturan yang dirilis tidak seluruh harga jual eceran rokok mengalami kenaikan, karena ada beberapa yang masih menggunakan patokan harga tahun ini.
Pemerintah resmi menaikkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang rokok mulai 1 Januari 2023. Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.