Uang Tiket Rp 2,23 Miliar Dibawa Kabur, 242 Calon Jamaah Umrah Gagal Berangkat
Pelaku sudah diamankan sejak 10 November 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Polda Metro Jaya telah menangkap dan memproses hukum terduga pelaku penipuan perjalanan umrah yang menyebabkan 242 jamaah gagal berangkat ke tanah suci. Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dalang penipuan tersebut berinisial RAP (27 tahun) pada tanggal 10 November 2022 lalu.
"Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," ujar Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (2/1/2023).
Kemudian setelah penangkapannya, terduga pelaku RAP diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penipuan perjalanan umrah yang dilakukannya. Lalu terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan sejak tanggal tanggal 12 Desember 2022 lalu.
"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan terhitung sejak 12 Desember 2022," kata Hengki.
Sementara itu Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menduga, RAP telah membawa kabur uang jamaah umrah yang ditipunya senilai Rp 2,23 miliar. Uang sebanyak itu hasil dari modus penjualan tiket pesawat kepada ratusan jamaah tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Uang senilai Rp 2,23 miliar berasal dari uang hasil penjualan tiket Pesawat sebanyak 242 pax," tutur Petrus.
Saat ini, kata Petrus, berkas perkara kasus penipuan bermodus perjalanan umrah tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 19 Desember 2022 lalu. Sehingga untuk saat ini penyidik yang menangani kasus ini masih menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan.
"Masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum," ungkap Petrus.