Oknum ASN Korupsi Uang Makan dan Minum Santri Tahfidz di Indramayu

Tujuh oknum ASN Indramayu korupsi ditangani kejaksaan.

Dok Republika
Oknum ASN Korupsi Uang Makan dan Minum Santri Tahfidz di Indramayu. Foto: Koruptor dari kalangan ASN (ilustrasi).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Sebanyak tujuh oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Indramayu terlibat kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022. Mereka pun harus berurusan dengan Kejari Indramayu.

Baca Juga


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, menjelaskan, ketujuh oknum ASN itu terlibat dalam empat kasus tindak pidana korupsi yang berbeda.

Adapun keempat tindak pidana korupsi itu adalah kasus korupsi perkara makan dan minum santri tahfidz, kasus Bumdes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetan, kasus ruang terbuka hijau (RTH) dan kasus dana Covid-19 pengadaan masker BPBD.

‘’Totalnya ada 15 tersangka. Tapi dari jumlah itu, sekitar tujuh di antaranya merupakan ASN,’’ kata Ajie, saat menggelar pers rilis capaian kinerja tahun 2022 di lingkungan Kejari Indramayu, Selasa (3/1/2023).

Ajie mengungkapkan, dalam penanganan kasus yang melibatkan ASN, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. Seperti Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

Ajie menyatakan, dalam kasus yang melibatkan para ASN, pihaknya hanya sebatas menangani masalah hukumnya saja. Sedangkan mengenai status ASN dari para tersangka itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang terkait.

Lebih lanjut Ajie menjelaskan, dari keempat perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Indramayu melalui Bidang Tidak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2.378.572.485,25.

‘’Total ada Rp 2 miliar lebih kerugian negara yang berhasil kami selamatkan,’’ tukas Ajie.

Adapun rinciannya, uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus korupsi makan minum santri tahfidz adalah Rp 171.222.125, dari perkara Bumdes Jaya Makmur Kecamatan Gabuswetan sebesar Rp 16.900.000, dari kasus RTH senilai Rp 1.390.450.360,25 dan dari kasus dana Covid-19 pengadaan masker sebesar Rp 800.000.000. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler