Polrestabes Bandung Bekuk Lima Pelaku Pembunuhan Berencana
Kronologi pembunuhan berencana diawali ancaman korban kepada istri pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, membekuk lima pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan satu orang di kawasan Jatihandap, Kota Bandung. Aksi pembunuhan itu sendiri berlatar belakang dendam pribadi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Adapun para pelaku beraksi pada Senin (2/1) sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa (3/1/20230.
Adapun lima tersangka itu, kata dia, berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV. Sedangkan korban yang meninggal dunia bernama Anton Zaresdan ada seorang korban lainnya yang bernama Ucok mengalami luka-luka.
Aswin mengaku, belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dendam yang memicu aksi keji itu. Namun, dia menjelaskan, kronologi pembunuhan berencana itu diduga diawali adanya ancaman dari korban kepada istri salah seorang pelaku berinisial AS.
"Awalnya istrinya (pelaku) diancam korban saat sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya," katanya.
Setelah mendengar kabar itu, Aswin mengatakan, AS lantas mengumpulkan teman-temannya dan terhimpun sebanyak 15 orang. Dari 15 orang itu, menurutnya, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
"Jadi masing-masing ada perannya, menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkanke tempat kejadian perkara," kata Aswin.
Dari kelima orang yang ditangkap, kata dia, satu orang di antaranya ditembak polisi di kaki karena melawan petugas ketika hendak dilakukan penangkapan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Aswin.