Kasasi Herry Wirawan Ditolak, Menteri PPPA : Jangan Ada Toleransi
Putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 anak telah berkekuatan hukum tetap.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghormati putusan kasasi itu. Dia berharap, putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku.
"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangannya pada Rabu (4/1).
Kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Bintang berharap langkah ini menjadi contoh yang baik.
"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ucap Bintang
Bintang juga menegaskan pemerintah berjuang menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. "Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," ujar Bintang.
Bintang menyampaikan pemerintah terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu," tegas Bintang.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada 4 April 2021 memutuskan terpidana Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Persidangan gugatan Kasasi Herry Wirawan dengan Nomor Perkara 5642K/PID.SUS/2022 berlangsung selama 69 hari, sejak diajukan ke MA pada 24 Agustus 2022 dan diputuskan pada 8 Desember 2022 silam.