Begini Awal Mula Kasus Ribuan Video Mesum Intip Perempuan Terkuak

Pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain.

Polisi mengungkap awal mula kasus ribuan video mesum terkuak. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap kreator ribuan video mesum berinisial AM (51) yang mengintip pakaian dalam perempuan. Dia memperjualbelikan hasil videonya itu di media sosial.

Baca Juga


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Menurutnya, ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2023).

Dia mengatakan, kasus itu bermula dari adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut, korban merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan pada Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya. Namun pada 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," kata dia.

Terkait modusnya, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.

"Kemudian (ponselnya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi kemudian tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.

Pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesum nya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp 50 ribu hingga 100 ribu. "Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ujarnya. Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler