Arab Saudi tidak Izinkan Penjualan Miras di Toko Bebas Bea
IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) mengonfirmasi bahwa minuman keras tidak akan dijual di pasar bebas bea yang baru didirikan di pelabuhan masuk Kerajaan Arab Saudi.
Menurut aturan dan persyaratan untuk membangun pasar bebas bea, hanya barang dan produk yang diizinkan diperdagangkan di Kerajaan Arab Saudi yang akan diizinkan di pasar bebas bea, kata ZATCA pada Jumat, dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (7/1/2023).
Otoritas telah menetapkan aturan, persyaratan, dan prosedur kepabeanan untuk membangun pasar bebas bea di pelabuhan udara, laut, dan darat, sesuai dengan undang-undang kepabeanan terpadu untuk negara-negara GCC (Teluk). Hal ini mencakup ketentuan yang terkait dengan pengoperasian pasar bebas bea.
Otoritas menekankan keputusan tersebut akan berkontribusi mendukung rantai pasokan dan meningkatkan layanan logistik yang disediakan untuk pasar bebas bea dengan menyediakan berbagai macam barang dan produk untuk belanja perjalanan.
"Toko bebas bea akan memberikan saluran penjualan tambahan kepada perusahaan lokal dengan menjual produk mereka ke operator bebas bea, yang mendukung dan berkontribusi pada promosi produk nasional,” kata pihak berwenang.
Otoritas juga mengklarifikasi pasar bebas bea saat ini berlokasi di terminal keberangkatan Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Fahad di Dammam, dan Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz di Madinah.
Otoritas berupaya memperluas pembukaan pasar bebas bea sesuai kebutuhan di pelabuhan udara, laut, dan darat. Pasar bebas bea di gerai pabean didefinisikan sebagai gerai ritel yang memungkinkan pelancong membeli barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan, dan yang tunduk pada pembebasan bea masuk atau pajak.
Sistem pembebasan pajak berbeda dari satu negara ke negara lain tergantung pada lokasi pasar bebas bea terminal kedatangan atau keberangkatan, dan sesuai dengan ketentuan sistem bea cukai terpadu dan peraturan eksekutifnya serta peraturan terkait lainnya di setiap negara.