Aksi Sawer Qoriah Dinilai Bentuk Penistaan Agama dan Pelecehan

Adab ketika Alquran dibacakan di antaranya adalah mendengarkan dengan baik dan diam.

Tangkapan layar
Ustadzah Hj Nadia Hawasy asal Tangerang, Banten, disawer ustadz dan jamaah laki-laki ketika sedang melantukan Alquran.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritik pedas aksi sawer terhadap Qoriah Internasional Ustadzah Hj Nadia Hawasy. Tindakan itu disebut tergolong penistaan agama sekaligus pelecehan seksual. 

Baca Juga


DPP API menegaskan Alquran adalah Kalamullah (firman Allah) yang berarti ketika seseorang membacanya, Allah sedang berbicara kepada hamba tersebut termasuk kepada yang mendengarkannya. Maka, sepatutnya ketika dibacakan Alquran adalah mendengarkan dan diam agar bisa menyimak dengan baik apa yang sedang difirmankan oleh Allah SWT.

DPP API menyebut, adab ketika Alquran dibacakan di antaranya adalah mendengarkannya dengan baik dan diam, tidak berisik atau berbuat sesuatu yang menyebabkan kegaduhan.

"Bahwa tindakan bejat lagi biadab berupa sawer terhadap qoriah yang sedang membacakan kalamullah adalah merupakan perbuatan penistaan dan penodaan terhadap agama, karena merendahkan kalamullah dengan uang recehan dan merupakan bentuk kerendahan duniawi," kata perwakilan DPP API, Aziz Yanuar kepada Republika, Ahad (8/1). 

DPP API juga merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 dimana tindakan sawer terhadap qoriah yang membacakan Alquran termasuk pelecehan seksual perempuan. Apalagi sawer tersebut dilakukan dengan menyelipkan uang ke kerudung di bagian kepala perempuan qoriah. 

"Ini sangat tidak pantas dan merendahkan serta melecehkan perempuan apalagi perempuan tersebut bukan mahram dari lelaki bejat tersebut," ucap Aziz. 

DPP API juga merinci tindakan tersebut merupakan kategori pelecehan seksual fisik sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022. Terlebih, qoriah itu sudah menyatakan tindakan tersebut sangat mengganggu dan merendahkan harkat serta martabatnya.

"Ini termasuk dalam bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2022, pasal 4 ayat (2) yaitu perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," ujar Aziz.

Atas dasar itu, DPP API mendesak dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindakan bejat itu. Para pelaku bisa diganjar penerapan pasal penodaan agama yang diatur dalam KUHP maupun pasal kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. 

"Kami siap untuk mendampingi korban dalam advokasi tersebut," ucap Aziz. 

Sebelumnya, viral video seorang qoriah yang sedang membaca Alquran di sebuah acara, disawer layaknya biduan dangdut di Tangerang, Banten. Diketahui jika qoriah yang disawer tersebut adalah Qoriah Internasional Ustadzah Hj Nadia Hawasy.

Dalam video yang beredar, seorang pria naik ke atas panggung dan berdiri di depan Ustadzah Nadia yang sedang duduk membaca Alquran di acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Pria yang memakai kopiah hitam tersebut menyawer alias memberikan uang dengan cara disebar di depan Ustadzah Nadia.

Tak hanya itu, ada juga seorang pria yang ikut naik ke panggung lalu menaruh uang dan diselipkan di kening Ustadzah Nadia. Kemudian, menyusul seorang jamaah perempuan naik ke panggung juga memberikan uang. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler