Jaksa KPK Tuntut Mardani H Maming Penjara 10 Tahun Enam Bulan
Mardani menerima gratifikasi dari pengusaha tambang sekitar dari Rp 118 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/1/2023).
"Terdakwa juga didenda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.
JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun. Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Mardani juga berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.
Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman. Pembelaan itu disepakati berlangsung dalam sidang berikutnya pada Rabu (25/1/2023).
Tim penasihat hukum Ade Yayan Hasbullah mengatakan, tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya. "Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ucapnya.
Ade juga menyayangkan jaksa yang tidak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan. "Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Mardani yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima gratifikasi dari seorang pengusaha tambang, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio. Mardani menerima sekitar dari Rp 118 miliar saat menjabat bupati Tanah Bumbu.
Gratifikasi itu diberikan almarhum terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.