Ini Dia Jalan di Jakarta yang Segera Berbayar
Ada beberapa kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya saat melintas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan kajian Pemprov DKI, tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar. Ditanya kisaran harga yang ada, kata dia, memang direncanakan ada di angka Rp 5.000-Rp 19 ribu. “Akan ada di antara angka itu,” kata Syafrin di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan raperda yang kini dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya. Contohnya, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Sisanya, akan berbayar. Dijelaskan, besaran tarif nanti ditentukan dengan Pergub setelah mendapatkan persetujuan dan proses lengkap di DPRD.
Berikut adalah kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya;
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan Moh. Husni Thamrin;
g. Jalan Jend. Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M. T. Haryono;
r. Jalan D. I. Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari; dan
y. Jalan H. R. Rasuna Said.
Baca juga : Kapan Jalan Berbayar Diterapkan? Heru: Masih Ada Tujuh Tahapan