ASN Pemkot Cirebon Mulai Aktifkan Identitas Kependudukan Digital
Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Cirebon pada tahap awal menyasar ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon meluncurkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (10/1/2023). Dengan sistem IKD, nantinya sejumlah dokumen kependudukan dapat diakses lewat telepon genggam, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pada tahap awal, penerapan IKD ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengatakan, IKD merupakan bagian dari bentuk proteksi atau pengamanan sistem autentikasi diri untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data. IKD juga membuat masyarakat lebih praktis.
“Semuanya ada di dalam handphone, seperti KTP, kartu vaksin, kartu BPJS Kesehatan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), kartu pemilih untuk pemilu 2024 nanti, dan lainnya,” ujar Atang, saat peluncuran penerapan IKD di lobi gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Atang mengatakan, aplikasi IKD sudah bisa diunduh melalui Play Store di ponsel Android. Namun, untuk mengaktifkannya baru bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Cirebon. “Barcode aktivasi ada di kantor kami. Jadi, meski sudah mengisi semua syaratnya, tetap harus mendatangi kantor Disdukcapil,” ujar Atang.
Penerapan IKD merupakan kebijakan nasional, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati mengatakan, penerapan IKD akan dilakukan secara bertahap. “Kami berkomitmen menjalankan amanat Kemendagri terkait IKD. Untuk sekarang, baru pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon, tapi nanti seluruh masyarakat bisa aktivasi IKD,” kata Eti.
Eti meminta seluruh perangkat daerah di Pemkot Cirebon menyosialisasikan kebijakan IKD di lingkungan sekitar dan masyarakat. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami penerapan sistem IKD, yang merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dan komunikasi digitalisasi dokumen kependudukan.
“Penggunaan teknologi ini akan mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP fisik, dan mempermudah akses data anggota keluarga,” ujar Eti.